http://www.alyessco.blogspot.com/inc/to_ico.php CATATAN KECIL ALY ESSCO: Syarat wajib Puasa dan yang membatalkan Puasa http://www.alyessco.blogspot.com/inc/to_ico.php

Rabu, 03 September 2008

Syarat wajib Puasa dan yang membatalkan Puasa


Pertama marilah kita panjatkan rasa syukur kita kehadirat Allah SWT atas nikmat yang telah Allah anugrahkan kepada kita semua yang mana dengan nikmat Allah lah kita semua bisa menikmati keindahan dunia ini dan juga menikmati hidup ini dan salah satunya adalah kita sampai saat ini masih bisa bernafas dan masih sangat banyak yan gak kita sadari.


yang kedua sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad Rosullulah SAW dan keluarganya juga para shohabatnya, dengan harapan semoga kita dapat syafaatnya di hari kiamat nanti amin2 Ya Robbal alamin.
di sini izinkan saya untuk berbagi cerita tentang apa yang aku ketahui walau tidak banyak tapi mudah2an dapat bermanfaat bagi kita semua .


Berhubung ini bulan Ramadhan maka saya akan membahas tentang apa arti puasa yang menurut hukum Islam karena di masyarakat umumnya pada salah kaprah mari kita bahas satu persatu apakah puasa itu?
Arti puasa secara bahasa adalah menjaga dan kalau arti puasa secara syar'i adalah menjaga sesuatu yang membatalkan dengan niat yang di tentukan diwaktu siang dari seorang muslim yang mempunyai akal sehat (tidak gila) juga harus suci dari haid/mens dan juga harus suci dari nifas (orang yang habis melahirkan).


adapun puasa itu juga mempunyai syaratnya yaitu ada 3 (tiga) perkara :
Syarat Wajib Puasa
1. Islam (Orang yang bukan Islam tidak wajib berpuasa)
2. Baligh dan mempunyai akal sehat ( Baligh adalahOrang yang sudah mencapai umur 15 tahun /sudah bermimpi basah bagi seorang laki2 dan sudah umur 9 tahun /sudah haid/menstruasi bagi seorang perempuan).
3. Mampu untuk menjalankan puasa maksudnya adalah seseorang tersebut tidak sakit dan tidak dalam keadaan haid dan nifas.

Fardhu Puasa (Sesuatu yang harus dilakukan ketika sedang berpuasa) Fardhu puasa yaitu ada 4 (empat )
1. Niat dalam hati. maka kalau puasanya puasa fardhu/wajib seperti puasa di bulan Ramadhan atau puasa nadar maka seseorang tersebut wajib melakukan niat diwaktu malam hari /sebelum datangnya fajar. dan juga wajib menentukan niat di dalam puasa fardhu/wajib seperti puasa dalam bulan Ramadhan dan yang lebih sempurna adalah dengan niat " NAWAITU SHAUMA GHODDIN AN ADAI FARDHI ROMADHONA HADIHISSANATI LILLAHI TA'ALA "


2. Menjaga /menahan makan dan minum walaupun sedikit tetap tidak boleh, jadi kalau ada seseorang sedang berpuasa tapi dengan sengaja makan /minum walaupun sangat sedikit tetap batal puasanya.

Tetapi seandainya ada seseorang yang sedang berpuasa tetapi seseorang tersebut makan/minum tetapi dalam keadaan lupa itu tidak membatalkan puasanya.

3.Menjaga/menahan dari melakukan hubungan badan adapun seandainya ada seseorang yang sedang berpuasa tetapi tidak sengaja /lupa melakukan hubungan badan maka hukumnya seperti orang yang lupa makan/ minum yakni puasanya tidak batal dengan syarat jangan di ulang-ulang.

4.Menjaga /menghindari muntah dengan sengaja tetapi kalau muntahnya tidak di sengaja yakni dengan sendirinya maka tidak apa-apa.

Adapun sesuatu yang membatalkan puasa itu ada 10 perkara yaitu :
1. & 2 yaitu Masuknya sesuatu pada lubang yang terbuka seperti mulut /telinga ataupun yang tidak terbuka seperti luka dengan sengaja.

3. Memasukan sesuatu pada salah satu alat kelamin ataupun anus.
4. Muntah dengan sengaja kalau tidak sengaja maka puasanya tidak batal seperti keteraangan yang sudah ada sebelumnya.
5.Melakukan hubungan badan dengan sengaja kalu tidak sengaja maka puasanya tidak batal.
6.Inzal /mengeluarkan sperma disebabkan bersentuhan kulit dengan tanpa berhubungan badan baik cara mengeluarkan sperma tersebut di haramkan sperti contoh mengeluarkan sperma dengan tangannya sendiri ataupun dengan cara yang di bolehkan seperti contoh mengeluarkan seperma dengan tangan istrinya.
tetapi seandainya keluarnya sperma tersebut disebabkan oleh mimpi basah maka tidak membatalkan puasa.

7. Haid (datang bulan bagi perempuan)
8. Nifas (orang yang melahirkan )
9. Gila jadi kalau ada seseorang yang sedang berpuasa tiba-tiba gila maka puasanya batal.

10. Murtad ( keluar dari agama Islam)

Sesuatu yang di sunahkan ketika sedang berpuasa ada 3 perkara

1. Segera berbuka puasa kalau memang sudah benar-benar waktunya bebuka puasa, tetapi kalau ragu belum waktunya berbuka jangan melakukannya. dan lebih di sunahkan berbuka puasa dengan kurma kalau tidak ada kurma maka dengan air atau sesuatu yang manis.

2. Mengakhirkan waktu makan sahur dengan catatan tidak ragu bahwa waktu tersebut belum imsak kalau ragu sebaiknya jangan melakukannya, dan makanlah /minumlah dengan secukupnya jangan berlebihan.

3. Menjaga mulut /menghidari dari perkataan yang kotor seperti berbohong, membicarakan orang lain dan lain sebagainya.

Ada lima hari yang di haramkan dalam agama Islam untuk melakuan puasa
1. Haram berpuasa pada waktu hari raya Idul Fitri
2. Haram berpuasa pada waktu hari raya Idul Adha
3. Haram berpuasa di hari tasyrik (tiga hari setelah hari raya Qurban)

Perlu diketahui barang siapa yang sedang berpuasa tetapi pada siang harinya melakukan hubungan intim dengan sengaja maka orang tersebut sangatlah berdosa karena sedang berpuasa dan orang tersebut wajib mengqodonya dan bayar kifaroh,.

Apa itu kifaroh?
Kifaroh adalah suatu denda karena melakukan hubungan intim tersebut.
ada 3 pilihan untuk membayar kifaroh
1. Memerdekakan hamba sahaya
2. Berpuasa selama 2 bulan secara berturut-turut
3. Memberi makan pada sebanyak 60 orang fakir/miskin tiap-tiap orang fakir/miskin 1 mud ( sesuatu yang mencukupi untuk zakat fitri ) atau sesuai dengan takaran yang berlaku di negaranya.

seandainya seseorang tersebut tidak mampu ketiganya maka tetap wajib melakukan /membayar kifaroh tersebut sampai mampu melakukannya.
Seandainya ada seseorang tidak berpuasa di dalam bulan Ramadhan karena ada halangan dan orang tersebut meninggal maka seseorang tidak terkena dosa dengan catatan halanagannya benar-benar ada seperti contoh orang tersebut sakit terus menerus sampai meninggal. maka orang tersebut tidak berdosa dan tidak wajib bayar fidiah.

Tetapi kalau ada seseorang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa alasan/halangan dan orang tersebut meninggal sebelum sempat mengqodonya maka, wali/orang yang ditinggalkan wajib mengeluarkan fidiah yaitu memberi makan pada orang miskin satu mud pada setiap puasa yang di tinggalkan misalnya orang yang meninggal tersebut tidak berpuasa 2 hari maka dalam 2 hari tersebut memberi makan pada orang miskin.
meberi fidiahnya dari mana? yaitu dari harta yang di tinggalkan orang yang meninggal tersebut. tapi ada Ulama yang berpendapat bahwa wali tidak harus dengan membayar fidiah dengan memberi makan orang fakir miskin tapi boleh di ganti dengan berpuasa.

Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa di dalam bulan Ramadhan tetapi tetap bayar fidiah


1. Orang yang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya
2. Orang yang sudah tua yang sudah tidak kuat berpuasa.
3. Wanita yang sedang hamil
4. Wanita yang sedang menyusui
Bagi wanita hamil dan menyusui apabila seandainya berpuasa hawatir akan kesehatannya maka hanya wajib mengqodonya, tetapi kalau bagi wanita yang sedang hamil tersebut hawatir akan keguguran kandungannya atau bagi wanita yang sedang menyusui takut air susunya sedikit maka bagi mereka wajib mengqodo puasanya juga wajib membayar kifaroh yaitu setiap harinya memberi makan orang fakir miskin paling tidak 1 mud

5. orang yang sedang melakukan perjalanan jauh (musafir) yang diperbolehkan (bukan pergi karena maksiat) yang seandainya berpuasa akan membahayakan keselamatannya maka boleh tidak berpuasa dan tetap harus mengqodonya.
6. Orang yang sakit dengan sakit yang tetap maka orang yang sakit ini boleh tidak niat berpuasa pada malam harinya.
adapun seandainya sakitnya tidak tetap misalnya kadang sakit panas tapi sebentar kemudian sembuh maka orang yang sakit begini tetap wajib niat berpuasa pada malam harinya tetapi kalau paginya sakitnya kambuh lagi dan tidak mungkin sanggup meneruskan puasanya maka orang tersebut boleh tidak puasa tetapi tetap wajib mengqodonya.

Tidak ada komentar: